Equity Crowdfunding, Platform Investasi untuk Pelaku UMKM
Crowdfunding adalah salah satu cara yang bisa mempermudah seseorang untuk melakukan penggalangan dana. Crowdfunding biasanya dilakukan dalam penggalangan dana untuk barang ataupun untuk donasi bagi yang membutuhkan. Akan tetapi ada jenis crowdfunding yang bisa memberikan keuntungan. Crowdfunding tersebut adalah equity crowdfunding (ECF). Lalu apakah pengertiannya?
Pengertian Equity Crowdfunding
Jenis crowdfunding ini adalah jenis pengumpulan dana dengan tujuan untuk memberikan dana bagi pebisnis. Jika anda memberikan dana anda, anda akan mendapatkan saham dari bisnis tersebut. Dengan kata lain, anda akan menjadi bagian dari pemilik usaha tersebut.
Equity crowdfunding juga dibilang masih baru muncul di Indonesia. Jika dilihat dari data yang ada di OJK, baru ada 2 perusahaan yang melakukan crowdfunding ini.
Jika anda masih ragu, crowdfunding Indonesia ini sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam aturan yang diterbitkan OJK, diharapkan akan ada ketebukaan informasi yang akan diberikan oleh penerbit saham.
Selain itu dengan adanya aturan dari OJK, keamanan dan kredibilitas akan menjadi hal utama yang akan diperhatikan oleh penerbit saham tersebut. Kedua hal tersebut harus benar-benar dierhatikan oleh penerbit saham karena perusahaan tersebut tidak ada dalam perdagangan bursa saham. Hal ini mengakibatkan risiko investasi ini menjadi cukup tinggi. Oleh karena itu, piluhlah perusahaan yang sudah tercatat dalam OJK ketika anda ingin melakukan investasi jenis ini.
Pada dasarnya, crowdfunding ini memiliki sistem yang hampir sama dengan melakukan investasi di pasar modal. Dalam ECF ada yang dinamakan penerbit (perusahaan yang ingin menerbitkan saham) dan pemodal. Yang membuat investasi mulai 100 ribu ini berbeda dari investasi pasar modal adalah sistem jal beli yang dilakukan secara online. Selain itu, dana yang dikucurkan adalah untuk UKM atau perusahaan rintisan dengan modal yang tidak mencapai Rp30 miliar. Perusahaan terbuka tidak dapat mengikuti equity crowdfunding.
Penerbit saham harus berupa Perseroan Terbatas (PT) dan tidak dibawah suatu kelompok usaha atau perusahaan. Penerbit bisa melakukan penawaran saham melalui penyedia jasa ECF. Investor bisa melakukan pembelian disaat saham tersebut sudah ditawarkan di platform yang disediakan oleh penyedia jasa.
Bagaimana sebenarnya Crowfunding bekerja?
Pertama, pemilik ide bisnis harus menentukan target pengumpulan dana untuk suatu projek Crowdfunding. Target dan ide bisnis ini akan dilemparkan ke suatu platform yang penuh dengan investor. Para investor kemudian dapat memilih satu atau beberapa proyek dan memutuskan untuk menginvestasikan dananya, dimulai dari nilai serendah mungkin. Jika nantinya dana yang terkumpul berjumlah lebih banyak dari target semula, pemilik ide bisnis tetap berhak menerimanya.
Proyek crowdfunding Indonesia yang bersifat ‘share-based’, artinya para investor bisa menjadi pemilik saham dan mendapatkan dividen. Lalu, ada juga yang bersifat ‘reward-based’, yang artinya para investor akan mendapatkan produk dari proyek yang didanai ketika sudah launching atau mendapatkan hadiah dari investasi yang diberikan. Contohnya pada usaha video games, investor akan mendapatkan produk game tersebut paling awal ketika launching.
Apa kelebihan dan kekurangan dari Crowdfunding?
Salah satu kelebihan dari metode crowdfunding umkm adalah kemampuannya menciptakan lebih banyak kesempatan untuk para pegiat UKM dalam mengumpulkan dana yang besar dari siapapun yang mau berinvestasi. Meski begitu, terdapat beberapa batasan mengenai siapa saja yang dapat mendananai bisnis dan berapa persentase pendanaan yang diperbolehkan. Tujuan peraturan ini adalah untuk melindungi para investor agar tidak mengucurkan dana terlalu besar yang tentunya bisa sangat beresiko.